Tugas Pokok :
"Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka mempunyai tugas: melaksanakan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan pustaka".
Sesuai Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 3 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional RI, Pasal 49.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dijelaskan pada Pasal 50 bahwa Pusat Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka menyelenggarakan fungsi: